LPMP SUMUT: Kesempatan Terakhir Sertifikasi Guru Melalui PLPG Tahun 2017 Bagi Guru Berkualifikasi Akademik S2

Monday, July 31, 2017

Sertifikasi Guru Kualifikasi S2
KABAR BAIK datang dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Bapak Sumarna Surapranata melalui suratnya dengan nomor 20847/B.B4/GT/2017 tanggal 21 Juli Tentang Pendaftaran Peserta PLPG Tahun 2017 bagi guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S2.

Melalui suratnya, Dirjen GTK Kemendikbud menyebutkan bahwa diberikan kesempatan kepada guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S2 untuk mengikuti program sertifikasi tahun 2017 melalui pola PLPG dengan kuota 1000 orang pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

Adapun syarat yang dituliskan dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
 


1. Calon peserta telah dinyatakan lulus S2 dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi program studi Pasca Sarjana minimal B, dibuktikan dengan ijasah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Akreditasi Program Studi Pasca Sarjana Minimal B, silahkan cek akreditasi program studi s2 perguruan tinggi Bapak/Ibu Guru di laman BAN-PT.

2. Memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada data Dapodik dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah.

b. Belum memiliki sertifikat pendidik (surat pernyataan dari Peserta dan diketahui oleh Kepala Sekolah).

c. Memiliki kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau Program Studi S2 yang linier dengan kualifikasi akademik S1 yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai S1 dan S2 yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.

Berikut ini contoh Bidang studi S2 yang linier dengan kualifikasi akademik S1:

- S1 Fisika (gelarS.Pd.) lanjut S2 Fisika murni (gelar M.Si.)
- S1 Pendidikan ekonomi (gelar S.Pd) lanjut S2 Ekonomi Manajemen (gelar M.M)


d. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji bersumber pada APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini adalah Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.

e. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari 2017. Bagi guru yang melaksanakan tugas belajar pada 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti tugas belajar dari pejabat yang berwenang).


f. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.

g. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
3. Peserta mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas ke LPMM untuk diverifikasi dan validasi kelayakan sebagai peserta.

4. Waktu penyerahan berkas dimulai tanggal 27 Juli 2017 dan paling lambat tanggal 4 Agustus 2017 diterima LPMP masing-masing provinsi.

Berhubung admin, berdomisili di Sumatera Utara, berikut ini informasi tambahan yang diberikan oleh LPMP SUMUT terkait program sertifikasi bagi Guru Berkualifikasi Akademik S2 di lingkungan pendidikan provinsi Sumatera Utara.

  1. Untuk Calon Peserta jenjang TK, SD, dan SMP agar menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Panitia Sertifikasi Guru Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat paling lambat tanggal 5 Agustus 2017. 
  2. Untuk Calon peserta jenjang SLB, SMA, dan SMK agar menyerahkan berkas sesuai persyaratan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara paling lambat tanggal 6 Agustus 2017.
  3. Berkas Calon Peserta diterima olehPanitia Sertifikasi Guru LPMP Sumatera Utara dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota dimulaitanggal 7 s.d 10 agustus 2017.
  4. Penetapan peserta PLPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui proses perankingan berdasarkan nilai IPK S-2 dan usia calon peserta.
Mengingat tahun ini adalah tahun terakhir program PLPG untuk sertifikasi guru maka LPMP Sumatera Utara mengharapkan agar guru-guru se-Sumatera Utara yang telah berkualifikasi S2 pada Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB agar segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini.

Sumber: http://lpmp-sumut.kemdikbud.go.id/2017/07/29/kesempatan-bagi-guru-berkualifikasi-s2-untuk-mengikuti-plpg-2017/


Link Unduhan:
Surat Dirjen GTK tentang Sertifikasi Bagi Guru Berkualifikasi Akademik S2


IKLAN ANDSENSE DISINI !!!

Bagikan Tulisan Ke:


July 31, 2017

0 comments:

Post a Comment